top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 1 day ago
  • 2 min read
Surat Edaran Mendagri SE Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Surat Edaran Mendagri SE Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menyatakan bahwa dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Mempertimbangkan :

a. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXll/2024 tanggal 3  Januari  2025  yang  menyatakan  Pasal   118   huruf   e   Undang-Undang Nomor  3  Tahun  2024  tentang  Perubahan   Kedua   atas   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan     pemilihan     Kepala     Desa     berdasarkan     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

b. Amar   Putusan    Mahkamah    Konstitusi    Nomor    107/PUU-XXll/2024    tanggal 3 Januari 2025 yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan pokok permohonan para Pemohon telah kehilangan objek ;

c. Hasil rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 11 Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Dalam Negeri tanggal

20 Mei 2025,  antara lain Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November, Desember 2023 , dan Januari 2024, sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 , guna memberikan kepastian hukum;

d. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kementerian Dalam Negeri Nomor Registrasi 0262/LM/1112025/JKT tanggal 3 Juni 2025, antara lain menyampaikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan pemerintahan desa termasuk didalamnya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akhir masa jabatannya pada periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024; dan

e. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal  14 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, pada intinya menyampaikan untuk Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 atau sampai dengan selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

 

Adapun isi lengkap dari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dapat Anda baca melalui salinan dokumen yang Admin sediakan di bawah ini.

 

 

Demnikian informasi tentang Link download Salinan Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Semoga bermanfaat.

 
 
 

Commenti


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page