Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 14 Sep
- 3 menit membaca

Ada beberapa pertimbangan diterbitkan Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu). Pertama, bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Ā
Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dan untuk menjamin kelancaran pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Ā
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.
Ā
Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ini bertujuan: 1) untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan 1) untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Ā
Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIP PPPK Paruh Waktu) ini meliputi: a) Persyaratan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan b) Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Ā
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
f. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
h. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
i. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024;
j. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan
k. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Ā
Pokok Isi Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah terkait Persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
Ā
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Link download Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025
Ā
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya









Komentar