SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 10 hours ago
- 2 min read

Surat Edaran SE Setjen Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP menyatakan bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan persentase komponen penggunaan dana yang perlu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan mulai tahun ajaran baru dalam rangka optimalisasi capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:
a. pembiayaan untuk penyediaan buku teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran;
b. pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran; dan
c. pembiayaan untuk pembayaran honor bagi guru/ pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20% (dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
2. Ketentuan persentase pembayaran honor dimaksud pada angka 1 huruf c untuk pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran .
3. Dana BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Satuan Pendidikan yang telah menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 namun belum sesuai dengan ketentuan komponen penggunaan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 untuk segera melakukan penyesuaian RKAS paling lambat 31 Agustus 2025;
Satuan Pendidikan yang belum menetapkan RKAS Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 untuk segera menetapkan RKAS sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025.
Untuk memgetahui Isi Lengkap silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran SE Setjen Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Untuk Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025
Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Comments