top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Petunjuk Teknis Lomba MAPSI SD Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 4 minutes ago
  • 3 min read

Petunjuk Teknis atau Juknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah
Petunjuk Teknis atau Juknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah

Petunjuk Teknis atau Juknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG PAI SD) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 007/KKG PAI SD/JATENG/IV/2025 Tentang Penetapan Petunjuk Teknis Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025.

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah adalah sebagai berikut: a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 yang efektif, efisien, tertib, dan terarah di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, diperlukan pedoman resmi berupa Petunjuk Teknis (Juknis); b) bahwa Petunjuk Teknis tersebut telah dibahas, disistematisasi, dan direviu secara cermat oleh Pengurus Harian Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Provinsi Jawa Tengah bersama KKG PAI Kabupaten/Kota seJawa Tengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan keputusan tentang Penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.

 

Dasar hukum diterbitkan Panduan Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);

6. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);

7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 mengatur tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

8. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 537 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2025;

9. Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba MAPSISD XXVI Tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga tanggal 26 Februari 2025 dan 23 April 2025

 

Isi Keputusan Ketua KKG PAI SD Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

1. Mengesahkan dan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami Sekolah Dasar (MAPSI-SD) XXVI Tahun 2025 sebagai pedoman resmi dan mengikat dalam penyelenggaraan Lomba MAPSI-SD di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

2. Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU wajib digunakan dan dilaksanakan secara konsekuen oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Lomba MAPSI-SD XXVI Tahun 2025.

3. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah.

 

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Lomba MAPSI SD Ke XXVI Tahun 2025 Se Jawa Tengah. Semoga ada manfaatnya (simber: https://www.ainamulyana.org/) .

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page