top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 1 day ago
  • 4 min read

Persesjen Persetjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun 2025
Persesjen Persetjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Persesjen (Persetjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 diteritkan dengan beberapa pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 12 ayat 1, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Persesjen (Persetjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050;

 

Isi Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PADA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2025.

 

Pasal 1: Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.

6. Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan yang ditandatangani antara PPK dan penerima Bantuan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.

7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi dari Bendahara Umum Negara.

9. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

10. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PP- SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

14. Surat Perintah Penyaluran yang selanjutnya disebut SPPn adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPK kepada bank/pos penyalur untuk mentransfer dana Bantuan kepada penerima Bantuan.

15. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Pasal 2

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

 

Pasal 3

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.


Pasal 4

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.

 

Selengkapanya Salinan dan Lampiran Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Persesjen (Persetjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page