Download Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 2 days ago
- 2 min read

Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini dimaksud untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah / lnstitusi Lainnya / Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/ APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan nasional, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan pelaku usaha kecil.
Salah satu fokus utama dalam Perpres ini adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dalam hal ini, terdapat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai 40%. Jika tidak tersedia produk dengan kriteria tersebut, maka dapat digunakan produk dengan TKDN dan BMP di bawah 40%. Penggunaan barang impor hanya diperbolehkan apabila kedua opsi sebelumnya tidak tersedia.
Perpres ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) dengan mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja pengadaan untuk sektor tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan kesempatan usaha.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, Perpres ini memperluas penggunaan e-katalog untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, termasuk jasa konsultansi. Selain itu, diperkenalkan mekanisme repeat order untuk barang dan jasa tertentu, yang memungkinkan pemesanan ulang kepada penyedia dengan kinerja baik tanpa melalui proses tender ulang, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Perubahan lainnya mencakup penambahan kriteria penunjukan langsung untuk jasa konsultansi konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan dan kualitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Dalam rangka meningkatkan daya saing jasa konsultansi nasional, dilakukan penyederhanaan unsur penilaian teknis, termasuk pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, pengalaman di lokasi kegiatan, dan nilai pekerjaan sejenis tertinggi. Penilaian kualifikasi tenaga ahli juga disesuaikan untuk mendorong partisipasi penyedia lokal yang kompeten.
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada produk dalam negeri serta pelaku usaha kecil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang PBJ (Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah. Semoga ada manfaatnya
Comentários