top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Permentan Nomor 3 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 7
  • 3 min read

Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 
Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 

Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimaangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

 

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan; b) fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c) fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: pertanian; dan bantuan operasional Penyuluh Pertanian. Sub jenis pertaniana terdiri atas: a) operasional pengujian penyakit hewan; b) layanan operasional Puskeswan; dan c) layanan Penyuluh Pertanian. Sedangkan Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.

 

Ditegaskan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas menyusun RPD melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA. RPD paling sedikit memuat: a) menu dan rincian kegiatan; b) lokasi kegiatan; c) target keluaran (output) kegiatan; dan d) kebutuhan dana kegiatan.

 

Penyusunan RPD dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. RPD sesuai dengan format 1. Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, RPD disusun dengan tahapan:

a. rencana penggunaan dana biaya operasional penyuluh pertanian diusulkan secara tertulis kepada Kementerian Pertanian oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi;

b. dinas kabupaten/kota dalam mengusulkan rencana penggunaan dana disampaikan melalui dinas provinsi;

c. dinas provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana penggunaan dana dari dinas kabupaten/kota dan usulan rencana penggunaan dana dari dinas provinsi;

d. hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui Badan PPSDMP;

e. Badan PPSDMP melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan dana yang disampaikan provinsi; dan

f. data penetapan rencana penggunaan dana disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 

 

 
 
 

Commenti


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page