top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Oct 4
  • 3 min read
Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat

Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran atau Pencairan TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan serta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas Guru sekolah rakyat, perlu diberikan tunjangan profesi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat.



Dasar hukum diterbitkannya Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509);


Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (Juknis TPG) Guru Sekolah Rakyat ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Sekolah Rakyat adalah satuan pendidikan berbasis asrama dan pendidikan karakter yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah yang terintegrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem, miskin, dan/atau rentan.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026 melalui link yang kami sediakan



Demikian informasi tentang Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran atau Pencairan TPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page