top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 5 days ago
  • 3 min read

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi; b) bahwa pegawai aparatur sipil negara wajib untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas. Sedangkan karena Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025. bahwa Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan: a) Standar Kompetensi Jabatan; b) kebutuhan organisasi; dan c) hasil asesmen. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat: 

a. jenis kompetensi yang akan dikembangkan;

b. bentuk Pengembangan Kompetensi;

c. jalur Pengembangan Kompetensi;

d. waktu pelaksanaan; dan

e. kebutuhan anggaran.

 

Jenis kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas: a) kompetensi manajerial; b) kompetensi teknis; dan c) kompetensi sosial kultural. Yang dimaksud Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Sedangkan Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Bentuk Pengembangan Kompetensi meliputi: a) pendidikan; dan/atau b) pelatihan. Jalur Pengembangan Kompetensi terdiri atas: Pendidikan Formal; pelatihan klasikal; dan pelatihan nonklasikal.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a) usulan unit kerja; b) hasil evaluasi oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia; dan/atau c) hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Dalam hal terdapat perubahan organisasi Kementerian dan/atau perubahan rincian tugas unit kerja, waktu peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat dikecualikan dengan persetujuan PyB.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan hasil peninjauan kembali disampaikan kepada biro yang membidangi urusan sumber daya manusia.

 

Biro yang membidangi urusan sumber daya manusia menganalisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. standar kompetensi yang dibutuhkan;

b. kebutuhan organisasi; dan

c. pola karier pegawai.

 

Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melibatkan: a) biro yang membidangi urusan analisis jabatan; b) biro yang membidangi urusan perencanaan; dan c) pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. ) Penetapan hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi dituangkan dalam dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi.

 

Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi paling sedikit: a) untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan memuat kebutuhan tugas belajar; b) untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan memuat: pelatihan manajerial dan sosial kultural; dan pelatihan teknis.

 

Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi dikoordinasikan dengan pimpinan tinggi madya di Kementerian. Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi bagi PNS ditetapkan oleh PPK; dan PPPK ditetapkan oleh PyB.

 

Dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi, untuk bentuk Pengembangan Kompetensi pelatihan menjadi dasar dalam menyusun: a) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan b) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek.

 

Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek ditetapkan setiap tahun.

 

Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat: a) sumber daya manusia; b) sarana dan prasarana; c) metode Pengembangan Kompetensi; dan d) waktu pelaksanaan. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan Pengembangan Kompetensi. Pengembangan Kompetensi merupakan bagian dari sasaran kinerja pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi untuk: a) PNS dilakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan b) PPPK dilakukan 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh Pendidikan Formal yang terakreditasi. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ini dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. Pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya.

 

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page