Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- Feb 26
- 2 min read

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT yang dimaksud Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. Sedangkan Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
Selain Pegawai ASN anggota BPJS Ketenagaan juga adalah Non NASN, Hal ini dutegaskan dalam peratiran ini bahwa Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut: a) pendaftaran Pemberi Kerja; b) pendaftaran Pekerja; dan c) rincian Iuran Pekerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan formulir yang telah diisi secara lengkap meliputi data pegawai non ASN beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima.
Data pegawai non ASN beserta anggota keluarganya, termasuk data penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak. BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama saat formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pembina Kepegawaian dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN yang disampaikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan program JKK, program JKM, dan program JHT mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua
Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua. Semoga ada manfaatnya.
Comments