Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 8 hours ago
- 2 min read

Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: B-48/DJ.I/DT.I.IV/KU.00/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK
Isi Surat Edaran Peetapan Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN Tahun 2025, menyatakan bahwa berdasarkan hasil seleksi Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 melalui SIAGA.
Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan Tunjangan khusus guru madrasah tahun 2025.
Untuk pencairan insentif Guru PAI Tahun 2025, calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar- benar milik sendiri dan rekening AKTIF.
b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.
c. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.
d. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.
g. Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
h. Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Verifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.
Demikian informasi tentang Daftar Nama Guru Calon Penerima Insentif Guru PAI Non ASN (Non PNS dan Non PPPK) Tahun 2025, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comentários