top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG DALJAB Kemenang

Writer: Aina MulyanaAina Mulyana

KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG DALJAB Kemenang
KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG DALJAB Kemenang

KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG DALJAB Kemenang Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kernen terian Agama.

 

Dinyatakan dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang lingkup Pedoman PPG Dalam Jabatan ini mencakup uraian:

1. kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi;

2. kriteria calon peserta,

3. kurikulum; sistem pembelajaran;

4. sistem penilaian;

5. pembiayaan;

6. penjaminan mutu;

7. pemantauan; dan

8. evaluasi .

 

Apa saja Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025? Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025, Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

a. terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama ;

b. guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun Ajaran 2023/2024;

c. memiliki kualifik asi akademik minimal S-1/ D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;

d. . belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. belum memiliki sertifikat pendidik; dan

f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintahjpusk esmas j pusat layanan kesehatan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman atau Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG DALJAB) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG DALJAB Kemenang Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page