top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • May 7
  • 3 min read

Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama 202
Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama 202

Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.

 

Salah satu pertimbangan mendasar diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama 2025 adalah  bahwa dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024 sejalan dengan berakhirnya moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/8000/SJ tanggal 9 November 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut

 

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendagri tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Pertama Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 13 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

 

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau

 

 

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 

 
 
 

Commentaires


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page