Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Kisi-kisi SKT Guru Sekolah Rakyat
- Aina Mulyana
- 5 minutes ago
- 3 min read

Pada posting admin akan membagikan Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru Sekolah Rakyat sebgaimana terlampir dalam Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi. Namun sebelum mari kita ketahui Mekanisme Pelaksanaan Seleksi.
Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem salah satu tugas Kementerian Sosial untuk membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem; b) bahwa untuk dapat menyelenggarakan sekolah rakyat diperlukan pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi; c) bbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
8. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
9. Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222);
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 612 Tahun 2024 tentang Panduan Pengusulan Kebutuhan Pegawai dan Mekanisme Seleksi pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tingkat Instansi;
Isi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan pedoman pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) BAB I Pendahuluan; b) BAB II Kebutuhan Sekolah Rakyat; c) BAB III Mekanisme Pelaksanaan Seleksi; d) BAB IV Pengolahan Hasil Seleksi; e) BAB V Penutup.
KETIGA : Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a) Form Penilaian Wawancara; b) Form Pengolahan Nilai.
KEEMPAT : Pedoman pengadaan guru sekolah rakyat melalui pengadaan tingkat instansi digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
KELIMA : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan downoad dan baca Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat Melalui Pengadaan Tingkat Instansi untuk mengetahui Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat
Link download Kepmensos Nomor 102/HUK/2025
Kepmensos Nomor 102/HUK/2025 Tentang Kisi-kisi Materi Soal Seleksi Kompetensi Tambahan SKT PPPK Guru Sekolah Rakyat. Semoga ada manfaatnya
Comments