Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 5 minutes ago
- 4 min read

Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menter! Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Adapun pertimbangan diterbitkannya Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 adalah
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c. bahwa setelah dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat data yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat ini, sehingga terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Dasar hokum diterbitkkan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 adalah
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
10. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333); dan
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Isi Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua 1an klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian / Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.
Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:
a. perionaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 sebagaimana terlampir;
b. penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 sebagaimana terlampir;
c. untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2026 dan 2027 sebagaimana terlampir.
Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
Link download Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025
Demikian infromasi tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Comentarios