Juknis SPMB Provinsi DIY (Yogyakarta) 2025/2026
- Aina Mulyana
- 4 days ago
- 6 min read

Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 tentang Jadwal Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbanan: a) bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan mcmperoleh manfaat dari ilmu pengelahuan dan lcknologi, seni dan budaya. demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejah teraan umat manusia; b) bahwa perlu disusun pelunjuk teknis sebagai pedoman bagi seluruh pcmangku kcpcntingan dalam penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/ 2026; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasa l 33 Peraturan Menteri Pcndidikan Dasar dan Mcnengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 lentang Penenmaan Murid Baru, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diamanatkan untuk mcnyusun petunjuk teknis pcncrimaan murid baru; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Tcknis Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026.
Isi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah menetapkan Petunjuk Teknis Pener imaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan $ekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Adapun Ketentuan Umum yang terdapat dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang meny elenggarakan pendidikan pada ja lur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang C.an jenis pendidikan.
3. TOKEN adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon murid dalam penerimaan murid baru.
4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang men.cakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan .
5. Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat SMP/ MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendid ikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD alau ben tuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
7. Sekolah Menengah Atas Negeri ya ng selanjutnya disingkat SMAN adalah SMA yang djselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
9. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi murid usia dini yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
11. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial.
12. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi murid sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
13. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi murid yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.
14. Sekolah Luar Biasa adalah Sekolah Luar Biasa Negeri yang selanjutnya disingkat SLBN.
15. Inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan yang setara bagi semua peserta didik, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik dari kelompok rentan, untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dalam lingkungan belajar yang sama dan tanpa diskriminasi.
16. Satuan pendidikan vokasi seni adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang menyelenggarakan program keahlian di bidang seni.
17. Kelas Khusus Olahraga yang selanjutnya disingkat KKO adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat dan bakat murid di bidang olahraga.
18. Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah.
19. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal.
20. Jalur Domisili adalah jalur penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21. Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
22. Jalur Prestasi adalah jalur penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memenuhi prasyarat prestasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
24. Domisili adalah tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga.
25. Rayon adalah pembagian suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan SPMB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan.
26. Domisili Wilayah adalah domisili yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan/Desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri.
27. Radius adalah jarak udara antara titik koordinat domisili dengan titik koordinat sekolah.
28. Domisili Radius adalah wilayah dengan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.
29. Rapor adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di satuan pendidikan.
30. Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disingkat ASPD adalah evaluasi capaian kompetensi murid terstandar selain rapor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk memetakan kompetensi berbasis literasi lulusan jenjang SMP/MTs.
31. Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil penghitungan Rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari murid SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai asesmen standardisasi pendidikan daerah dikalikan koefisien tertentu diberikan bobot 60% (enam puluh persen).
32. Prestasi Nonakademik adalah pencapaian peserta didik di bidang tertentu di luar akademik, di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya, yang diperoleh melalui kompetisi, perlombaan, atau penghargaan, serta dibuktikan dengan sertifikat, piagam, atau dokumen resmi lainnya.
33. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau surat keterangan yang berpenghargaan sama yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuan pendidikan.
34. Kartu Pelajar adalah identitas resmi murid yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa murid masih aktif dan terdaftar pada satuan pendidikan tersebut.
35. Orang Tua/Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggung jawab langsung terhadap calon murid yang bersangkutan.
36. Calon murid Penyandang Disabilitas adalah setiap calon murid yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensor motorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak.
37. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
38. Panitia DIY adalah Panitia SPMB Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
39. Panitia Satuan Pendidikan adalah Panitia SPMB tingkat satuan pendidikan di SMAN/SMKN se-DIY.
40. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
41. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
42. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
43. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
Selengkapnya Silahkan downlaod dan baca Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Link download Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Comments