top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Juknis SPMB Kalimantan Barat Tahun 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 days ago
  • 3 min read

Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun Pelajaran 2025/2026
Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun Pelajaran 2025/2026

Juknis dan Jadwal SPMB SMA SMK KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun Pelajaran 2025/2026. Petunjuk Teknis (Jukni) SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kalimantan Barat 2025 adalah pedoman resmi yang mengatur proses penerimaan siswa baru di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat. Juknis ini berisi aturan, persyaratan, jalur pendaftaran, kuota, dan jadwal penting terkait SPMB.

 

Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua/

 

Sistem Penerimaan Murid Baru bertujuan untuk: (1) memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili; (2) meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; (3) mendorong peningkatan prestasi Murid; dan (4) mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid. Oleh karena itu, SPMB dilaksanakan secara: objektif; transparan; akuntabel; berkeadilan; dan tanpa diskriminasi.

 

Petunjuk teknis SPMB SMA SMK Provinsi Kalbar (Kalimantan Barat) Tahun Pelajaran 2025/2026 ini diterbitkan untuk melaksakanak Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) serta terlaksananya koordinasi yang baik dengan pihak terkait pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Barat Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

Penerimaan Murid baru untuk SMA di Kalimantan Barat dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. Jalur penerimaan Murid baru meliputi: Jalur Domisili; Jalur Afirmasi; Jalur Prestasi; dan Jalur Mutasi. Namun Jalur penerimaan Murid baru tersebut di atas dikecualikan untuk:

a. Satuan Pendidikan kerja sama;

b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;

c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

e. Satuan Pendidikan berasrama;

f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan

g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada

SMA.

 

 

Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan Murid baru terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

 

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/ kosentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK. Persyaratan usia dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; atau b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

 

Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: ijazah; atau surat keterangan lulus. Adapun Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid: a) penyandang disabilitas; b) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan

khusus; c) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau d) pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun Ajaran 2025/2026.

 

 

 

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SMA SMK KALBAR (Kalimantan Barat) Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comentarios


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page