top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Juknis Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 12 hours ago
  • 3 min read
Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta
Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta

Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Dasar hukum diterbitkanya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 31);

 

Isi Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, adalah sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat atau Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta bertujuan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai berikut: 1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia; 2) Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia; 3) Pemerintah Daerah; 4) Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat; dan 5) Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta.

 

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comentários


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page