Juknis PPPK Paruh Waktu
- Aina Mulyana
- Jan 16
- 5 min read
Updated: Jan 19

Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu terlah ditetapkan melalui keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu. Permenpan RB tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB / Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu, yang dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka: a) penyelesaian penataan pegawai non-ASN; b) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; c) memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan d) peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut: Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; . Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu bahwa Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi sebagaimana berdasarkan ketentuan dimaksud dalam Diktum KELIMA;
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, Jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan nnc1an kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN;
g. Penerbitan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuru dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari: a) mengundurkan diri; b) dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau c) meninggal dunia; makan PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan .
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja PPPK Paruh waktu paling sedikit memuat: a) nama jabatan ; b) ekspektasi kinerja; c) unit kerja penempatan; d) skema kerja; e) masa perjanjian kerja; f) hak dan kewajiban; dan g) sanksi .
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Adapun . Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. PPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuat dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Adapun sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut: a) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c) melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; d) menjaga netralitas.
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut : a) diangkat menjadi PPPK atau CPNS; b) mengundurkan diri; c) meninggal dunia; d) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e) mencapa1 batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja; f) terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerin tah; g) tidak cakap jasmani danjatau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; h) tidak berkinerja; i) melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; i) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; k) dipidana dengan pidana penJara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/ atau l) menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 . PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja. Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PPK mengusulkan nnc1an kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. . Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhanjumlah, Jenls jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu PDF melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB / Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPPK Paruh Waktu PDF. Semoga ada manfaatnya
Comments