top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Juknis KIP Kuliah (PIP) Perguruan Tinggi 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • May 7
  • 2 min read

Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025
Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

 

Pertimbangan diterbitkannya Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah a) bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peratu ran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar telah ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi; b) bahwa ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa dengan adanya peru bahan organisasi kementerian negara, kewenangan pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk pendidikan tinggi menjacti kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

 

Dasar hukum diterbitkannya KepSetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahu n 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2024 Nomor 386);

3. Peratu ran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahu n 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Isi Dasar hukum diterbitkannya KepSetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.

2. Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pergu ruan Tinggi, bank/lem baga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.

3. Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025

 

 

Demikian informasi tentang Kepsetjen Kemendiksaintek Nomor 7/A/ Kep/ 2025 Tentang Juknis KIP Kuliah atau PIP Perguruan Tinggi Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page