top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jan 24
  • 2 min read

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan (Permendag Nomor 4 Tahun 2025)
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan (Permendag Nomor 4 Tahun 2025)

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan;

 

Menurut Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. JF Perdagangan terdiri atas: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; d) JF Penera; e) JF Penguji Mutu Barang; dan f) JF Pengamat Tera.


Dinyatakan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, bahwa Bidang tugas merupakan bidang dalam ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan. Bidang tugas untuk: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; dan d) JF Penguji Mutu Barang

 

Bidang tugas JF Analis Perdagangan sebagai berikut: a) perdagangan dalam negeri; b) perdagangan luar negeri; c) pemberdayaan konsumen; d) pengembangan ekspor; e) mutu; f) metrologi legal; g) perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; h) pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan i) kerja sama perdagangan.

 

Bidang tugas JF Negosiator Perdagangan adalah sebagai berikut: a) forum perundingan; dan b) penanganan hambatan perdagangan. Bidang tugas JF Pengawas Perdagangan sebagai berikut: a) barang beredar dan jasa; b) kegiatan perdagangan; c) metrologi legal; dan d) perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

 

Bidang tugas JF Penguji Mutu Barang sebagai berikut: a) kimia; b) fisika mekanika; c) mikrobiologi; d) kelistrikan; e) fisika kimia mineral/batuan; f) kimia batu bara; dan g) kalibrasi

 

Adapun Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan kompleksitas tugas JF Perdagangan yang dirinci dalam cakupan kegiatan. Cakupan kegiatan sesuai dengan cakupan kegiatan dan output ruang lingkup kegiatan JF Perdagangan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan denan mendownload Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page