top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Jadwal dan Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • May 13
  • 3 min read


Jadwal dan Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
Jadwal dan Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026

Jadwal dan Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitan Jadwal dan Petunjuk Teknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maka dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Barat;

b. bahwa Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru sebagaimana dimaksud pada point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

 

Dasar hukum diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5157);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

Isi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026

·          KESATU : Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026;

·          KEDUA : Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara: a) objektif; b) transparan; c) akuntabel; d) berkeadilan; dan e) tanpa diskriminasi.

·          KETIGA : Ruang lingkup dalam keputusan ini meliputi: a) penerimaan Murid baru; b) penerimaan Murid pindahan; dan c) pembinaan, pengawasan, dan evaluasi SPMB.

·          KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Mamuju pada tanggal 28 April 2025

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor: B-400.3.1_9/PA/IV/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SMPB SMA SMK Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2025/2026, Semoga ada manfaatnya (sumber: https://www.ainamulyana.org/)

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page