Instrumen dan Pedoman UKK SMK Tahun 2025
- Aina Mulyana
- Jan 24
- 3 min read

Instrumen dan Juknis atau Pedoman UKK SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk Asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau Satuan Pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema Sertifikasi sesuai dengan jenjang Kualifikasi Asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2024/2025
Berdasarkan Edaran tentang Instrumen dan Juknis Uji UKK Mandiri SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 1) Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 2) Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 3) Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis Juknis Uji UKK SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa Pola Pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi;
2. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi oleh BNSP ;
3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Terkait Perngkat Uji Kompetensi Keahlian dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pedoman Uji UKK SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, sebagai berikut.d
1. Perangkat UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi sesuai dengan sistem yang diterapkan.
2. Perangkat UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), seperti LSP-P1, LSP-P2, LSP-P3, ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku.
3. Perangkat UKK Mandiri yang bekerja sama dengan Mitra Dunia Kerja terdiri atas :
a. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang, serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
b. Instrumen Soal UKK
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau jasa. Standar Instrumen Soal UKK disusun oleh Pemerintah Pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap. Asesor menyusun instrumen asesmen untuk menguji aspek pengetahuan. instrumen asesmen aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
c. Pedoman Asesmen UKK
Pedoman Asesmen UKK terdiri atas lembar asesmen dan rubrik asesmen. Lembar asesmen (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen asesmen, dan lembar rekapitulasi asesmen. Rubrik asesmen memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen asesmen.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut silahkan download Instrumen dan Juknis atau Pedoman UKK SMK Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Instrumen dan Pedoman UKK SMK Tahun 2025
Demikian informasi tentang Instrumen dan Pedoman UKK SMK Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Commentaires