top of page
  • Black Facebook Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
Search

Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 5 days ago
  • 2 min read

Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran
Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 

Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden  atau Inpres Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran.

 

Dinyatakan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025, bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran,. 

 

Isi Inpres tersebut dengan ini menginstruksikan kepada para menteri terkait

untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

1. merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;

2. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah saswa, lulusan, dan kebutuhan laban secara nasional;

3. melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;

4. melakukan pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan

5. monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran .

 

 

Selanjutnya Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran, menyatakan: Menteri, kepala badan, gubernur, dan bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan danjatau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Adapun Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download dan baca Salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Pembangunan Dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, Dan Digitalisasi Pembelajaran

 

 

Demikian informasi tentang Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 
 
 

Comments


© 2025 by JUKNIS. All Rights Reserved.

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Pinterest
bottom of page