top of page
Search

Latihan Soal ASPD SMP MTs Tahun 2025


Link download Latihan Soal ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025 2026
Latihan Soal ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025

Latihan Soal ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025. Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disebut ASPD adalah a disebut ASPD adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut ASPD-BK adalah ASPD yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.


Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dilakukan untuk peningkatan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat tentang perkembangan mutu dari waktu ke waktu dan kesenjangan antar bagian dalam sistem pendidikan dalam rangka memperbaiki kualitas belajar mengajar dan meningkatkan hasil belajar peserta didik.


Sebelum Admin membagikan Latihan Soal ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2024/2025, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa tujuan dilaksanakannya ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah  DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025 adalah 1) Pengembangan kompetensi peserta didik; 2)  Tidak dipergunakan untuk menentukan kelulusan  tetapi menjadi dasa  dilakukan perbaikan pembelajaran; 4) Memantau perkembangan mutu dan kesenjangan antar bagian di dalam system Pendidikan; 5) Dapat dipergunakan sebagai salah satu alat ukur seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.


Apa saja persyaratan peserta ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2024/2025? Secara Umum persyaratan peserta adalah: a) Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di SMP/MTs dan Paket B/Wustha; b)Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu  Jenjang  Jenjang Pendidikan SMP/MTs dan Paket B/Wustha B/Wustha mulai semester semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir; c) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; d) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.


Persyaratan peserta ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025 untuk  Pendidikan Formal adalah: a)  Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat; b) Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) Peserta ASPD dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal  yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaan program SKS.


Persyaratan peserta ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2024/2025 untuk Pendidikan Kesetaraan adalah: a)  Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren   penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin; b) Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan; c) Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing Jenjang Pendidikan kesetaraan; d) Peserta didik dari Program Paket B/Wustha harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun; e) Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi dapat mengikuti ASPD pada satuan pendidikan non formal atau idikan non formal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.


Apa saja Hak dan Kewajiban Peserta ASPD jenjang Yogyakarta SMP MTs Tahun 2024/2025.  Hak Peserta ASPD adalah a) Setiap peserta didik pendidikan dasar jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti ASPD; b) Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuanpendidikan non-formal kesetaraan atau formal berhak mengikuti ASPD; c) Setiap peserta ASPD berhak mendapatkan SHASPD yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya; d) Peserta ASPD yang tidak dapat mengikuti ASPD Utama dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah berhak mengikuti ASPD Susulan. Adapun Kewajiban Peserta ASPD SMP MTS adalah a)  Setiap peserta didik jenjang SMP/MTs mengikuti ASPD 1 (satu) kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik; b) Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib ASPD.


Kisi-kisi ASPD Tahun Pelajaran 2024/2025 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.  Kisi-kisi ASPD SMP MTs memuat ranah kognitif dan lingkup materi.  Perangkat ASPD SMP MTs Tahun 2023 berupa master dan naskah soal, merupakan dokumen Negara  yang bersifa  yang bersifat rahasia.  Semua pihak wajib menjamin dan menjaga kerahasiaan naskah soal ASPD dan LJASPD yang telah diisi. Jumlah butir soal dan alokasi waktu ASPD adalah 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh); puluh) sedangkan Alokasi waktu untuk setiap mata ujian adalah 100 (seratus) menit.

Latihan Soal ASPD SMP Tahun 2025 Dan Pembahasannya. Berdasarkan POS ASPD Yogyakarta, yang dimaksud Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disebut ASPD adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut ASPD-BK adalah ASPD yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.


Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dilakukan untuk peningkatan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat tentang perkembangan mutu dari waktu ke waktu dan kesenjangan antar bagian dalam sistem pendidikan dalam rangka memperbaiki kualitas belajar mengajar dan meningkatkan hasil belajar peserta didik.


Adapun tujuan pelaksanaan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), adalah 1) Pengembangan kompetensi peserta didik; 2) Tidak dipergunakan untuk menentukan kelulusan, tetapi menjadi dasar dilakukan perbaikan pembelajaran; 3) Memantau perkembangan mutu dan kesenjangan antar bagian di dalam sistem Pendidikan; 4) Dapat dipergunakan sebagai salah satu alat ukur seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya

 

Sebelum Anda mengenal Contoh Latihan Soal ASPD SMP Tahun 2025 Dan Pembahasannya. Berikut ini persyaratan Peserta ASPD DI Yogyakarta, adalah: 1. Untuk Pendidikan Formal, antara lain Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di SD/MI atau SMP/MTS; Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di SD/MI atau SMP/MTS mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah. 2) Untuk Pendidikan Non Formal/Pendidikan Kesetaraan: Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Ula, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing Jenjang Pendidikan kesetaraan. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi dapat mengikuti ASPD pada satuan pendidikan non formal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Pendaftaran Peserta ASPD, untuk Pendidikan Formal. Sekolah/Madrasah pelaksana ASPD melaksanakan pendataan calon peserta. Madrasah pelaksana ASPD mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama dan mengirimkan tembusannya dalam bentuk file Excel ke Panitia ASPD Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Panitia ASPD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: pemutakhiran data; penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Asesmen (KPA); dan pengiriman DNT peserta ASPD dan Kartu Peserta Asesmen ke satuan pendidikan. Kepala sekolah/madrasah pelaksana ASPD menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta ASPD yang telah ditempel foto peserta. Sedangkan untuk Pendidikan Non Formal/Pendidikan Kesetaraan. Lembaga penyelenggara Program Paket A tau Paket B mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan embusannya dalam bentuk file Excel ke Panitia ASPD Kabupaten/Kota,c.q. Unit pelaksana ASPD untuk Pendidikan Kesetaraan. Lembaga penyelenggara Program Ula mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. . Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta Program Ula dengan menggunakan aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan tembusannya dalam bentuk file Excel ke Panitia ASPD Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana ASPD untuk Pendidikan Kesetaraan. ASPD Unit pelaksana ASPD untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas PendidikanKabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta. Unit pelaksana ASPD untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan Daftar Calon Peserta dalam bentuk file Excel ke Panitia ASPD Kabupaten/Kota. Panitia ASPD Kabupaten/Kota mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta. Panitia ASPD Kabupaten/Kota menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Unit pelaksana ASPD Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia ASPD Kabupaten/Kota tidak dapat diubah lagi.

 

Hak dan Kewajiban Peserta ASPD DI Yogyakarta. Hak Peserta ASPD, antara lain a) Setiap peserta didik pendidikan dasar jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti ASPD. B) Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan non-formal kesetaraan atau formal berhak mengikuti ASPD; c) Setiap peserta ASPD berhak mendapatkan SHASPD yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya; d) Peserta ASPD yang tidak dapat mengikuti ASPD Utama dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah berhak mengikuti ASPD Susulan.


Kewajiban Peserta ASPD DI Yogyakarta antara lain a) Setiap peserta didik jenjang SD/MI SMP/MTs dan Paket A/Ula dan Paket mengikuti ASPD 1 (satu) kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib ASPD.



Demikian informasi tentang Link download Latihan Soal ASPD DI Yogyakarta SMP MTs Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

1 comentario


Thank you for sharing interesting information. Hopefully your blog will be more popular in cyberspace.

Me gusta

Subscribe to BrainStorm newsletter

I'm a title. ​Click here to edit me.

  • Twitter
  • Facebook
  • Linkedin

© 2035 by BrainStorm. Powered and secured by Wix

bottom of page