PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja
- Aina Mulyana
- 2 days ago
- 4 min read

PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan.
2. Tunjangan Kinerja Statis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh Tunjangan Kinerja dinamis.
3. Tunjangan Kinerja Dinamis adalah Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.
4. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
6. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan Pegawai yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Hari adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Presensi adalah kehadiran Pegawai pada Hari dan jam kerja.
9. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman Disiplin.
10. Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan di dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
11. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
12. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
13. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
15. Wakil Menteri adalah wakil menteri yang membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
16. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu Unit Organisasi mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
17. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli, dan staf khusus di lingkungan Kementerian.
18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
19. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja Kementerian.
20. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
22. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
23. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Link download PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PermenKKP Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.
Bình luận