Latihan Soal PMB Seleksi Masuk MAN 2026/2027
- Aina Mulyana
- 13 Jan
- 3 menit membaca

Pada postingan ini kamu akan mendapatkan Link download Latihan Soal PMB Seleksi Masuk MAN Tahun Ajaran 2026/2027 serta memahami Persyaratan Pendaftaran Murid Baru PMB Madrasah khusus jenjang Madrasah Aliyah (MA) Tahun Ajaran 2026/2027
Ā
Sebelum admin bagikan Link Latihan Soal PMB Seleksi Masuk MAN Tahun Ajaran 2026/2027, berikut ini Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
c. khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Ā
Bagaimana Tata Cara Seleksi PMB Madrasah jenjang MA Tahun Pelajaran 2026/2027 ?Ā Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
d. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
e. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Ā
Adapa saja Kebijakan Afirmatif dalam PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027? Madrasah negeri wajib menerima calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sbb:
1. MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
2. Murid berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dan melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Ā
Kapan jadwal Daftar Ulang PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada madrasah yang bersangkutan.
2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon murid cadangan.
4. Madrasah dilarang menerima calon murid baru yang:
a. tidak diumumkan sebagai murid yang lulus seleksi;
b. bukan murid cadangan sebagai pengganti calon murid yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c. tidak melakukan daftar ulang.
Ā
Bagi kamu yang akam mendaptar di Madrasah Aliyah Negeri berikut ini admin bagikan EBook Latihan dan Pembahasaan Soal Tes PMB (Penerimaan Murid Baru) Jenjang Madrasah Aliyah khusus untuk MAN.
Ā
Ā
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PMB atau Seleksi Masuk MAN Tahun Ajaran 2026/2027 yang disertai dengan pembahasan (Kunci Jawaban). Semoga ada manfaatnya



Komentar