top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 days ago
  • 2 min read

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan

Terdapat 3 pertimbangan yang mendasari diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, Pertama, bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan.

 

Kedua, bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 

 

Dan Ketiga bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; 

 

 

Adapun beberapa istilah yang perlu dipahami untuk dapat memaknai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, adalah sebagai berikut:

1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, bahwa UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK dipimpin oleh Kepala. UPT Bidang GTK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan.

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page