top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 6 minutes ago
  • 4 min read
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Dalam kerangka sistem pendidikan nasional Indonesia, berbagai peraturan dan kebijakan telah dirumuskan guna menjamin tercapainya kualitas pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan adalah standar isi, yakni kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran yang menjadi acuan dalam proses pembelajaran.Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap dinamika perkembangan keilmuan, kebutuhan hukum, serta untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.

 

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 lahir berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 31 dan didukung oleh landasan normatif dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini secara eksplisit bertujuan untuk:

a) Menjamin terpenuhinya kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang terstandarisasi,

b) Mengembangkan konten pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya,

c) Memfasilitasi diferensiasi dan fleksibilitas kurikulum sesuai karakteristik satuan pendidikan.

 

Dalam Permendikdasmen ini, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi diatur secara spesifik untuk tiga jenjang pendidikan utama, yaitu:

1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),

2) Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs),

3) Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMK/MAK).

 

Adapun Ruang lingkup materi pembelajaran dirumuskan berdasarkan tiga basis utama: a) Muatan wajib, sesuai peraturan perundang-undangan; b) Konsep keilmuan yang bersifat dinamis dan berbasis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, c) Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

 

Dalam Permendikdasmen ini mengatur bahwa setiap jenjang pendidikan wajib memuat materi pembelajaran yang meliputi:

Pendidikan Agama

Pendidikan Pancasila

Pendidikan Kewarganegaraan

Bahasa (Indonesia, daerah, dan asing)

Matematika

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Seni dan Budaya

Pendidikan Jasmani dan Olahraga

Keterampilan/Kejuruan

Muatan Lokal

 

Bahasa asing yang diwajibkan adalah Bahasa Inggris, sedangkan bahasa asing lain bersifat pilihan berdasarkan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

 

Struktur Standar Isi Menurut Jenjang Pendidikan

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Untuk PAUD, standar isi dikembangkan mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Ruang lingkup materi PAUD mencakup pengembangan aspek: Nilai agama dan moral, Nilai Pancasila, Kognitif dan motorik, Bahasa, Sosial emosional, Kesehatan dan kebugaran.

PAUD juga diberi ruang untuk memfasilitasi anak berkebutuhan khusus melalui materi pembinaan hidup sehat, adaptasi, hingga pengembangan kemandirian serta materi khusus sesuai jenis disabilitas.

 

2. Pendidikan Dasar

Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar mencerminkan kebutuhan untuk: a) Menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa, b) Menumbuhkan kemampuan literasi dan numerasi, c) Menyiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lanjutan.

 

Materi pembelajaran disusun fleksibel, memberikan ruang diferensiasi sesuai kebutuhan murid. Pembelajaran diarahkan pada pengembangan karakter, kognisi, dan keterampilan, serta memperhatikan keberagaman konteks lokal melalui muatan lokal.

 

Muatan dalam pendidikan dasar meliputi: a) Pengetahuan keagamaan yang mendalam dan sesuai agama masing-masing, b) Bahasa dan komunikasi dalam tiga bahasa (Indonesia, daerah, Inggris), c) Matematika kontekstual, d) IPA dan IPS yang dikaitkan dengan fenomena lokal dan global, e) Pendidikan Jasmani dan Seni sebagai sarana ekspresi diri dan pengembangan keseimbangan emosi, f) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk memperkuat jati diri bangsa.

 

3. Pendidikan Menengah

Standar isi untuk jenjang menengah diarahkan pada pembentukan insan beriman, berkarakter Pancasila, dan kompeten secara akademik maupun vokasional.

 

Standar isi pada SMA/MA dan SMK/MAK memiliki cakupan berbeda. Untuk SMA/MA menitikberatkan pada kompetensi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sedangkan SMK/MAK diarahkan pada kesiapan bekerja melalui spektrum keahlian dan kompetensi kejuruan.

 

Bagian umum pada jenjang menengah mencakup pelajaran wajib sebagaimana diatur dalam jenjang sebelumnya. Adapun bagian kejuruan di SMK disusun berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja nasional atau internasional.

 

Permendikdasmen ini menekankan pentingnya muatan lokal sebagai sarana pelestarian budaya, adaptasi sosial, dan pemanfaatan potensi daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun materi muatan lokal, yang dikembangkan berdasarkan: Potensi wilayah, Kearifan lokal, Kebutuhan masyarakat setempat.

 

Sementara itu, untuk peserta didik berkebutuhan khusus, baik di PAUD, SD, maupun SMP/SMA luar biasa, standar isi mencakup: Materi umum, seperti hidup sehat, adaptasi, penggunaan alat bantu, Materi khusus, seperti Braille, pengembangan komunikasi, dan gerak sesuai jenis disabilitas.

 

Beberapa pembaruan penting dalam Permendikdasmen 12/2025 ini dibandingkan dengan regulasi sebelumnya adalah: a) Fleksibilitas kurikulum untuk memungkinkan pendekatan diferensiasi dan personalized learning, b) Integrasi teknologi digital melalui literasi digital dan etika AI, c) Penguatan muatan karakter dan Pancasila sebagai pondasi pendidikan, c) Proyek dan keterampilan sebagai pendekatan dalam pendidikan kesetaraan, d) Keterkaitan dengan kebutuhan dunia kerja khususnya pada jalur vokasional.

 

Dengan ditetapkannya Permendikdasmen 12/2025 Permendikdasmen ini, satuan pendidikan dan tenaga pendidik harus: a) Menyesuaikan perangkat ajar dan silabus sesuai ruang lingkup materi terbaru, b) Melatih guru dalam menerapkan pembelajaran mendalm dan kontekstual, c) Melakukan asesmen formatif dan sumatif untuk memantau capaian materi, d) Menjalankan penguatan karakter dan penerapan inquiri kolaboratif sebagai pendekatan utama.

 

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi standar isi pendidikan nasional. Peraturan ini tidak hanya memperbarui ruang lingkup materi sesuai perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat integrasi nilai, kompetensi, dan karakter siswa secara utuh. Guru juga diharapkan menjadi fasilitator aktif yang mendorong eksplorasi, kreativitas, dan refleksi dalam proses belajar siswa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

 

Demikian informasi Penyempurnaan Kurikum Merdeka melalui Permendikdasmen No 12/2025, mudah-mudahan dengan penerapan yang konsisten dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, diharapkan peserta didik Indonesia mampu menjadi insan pembelajar sepanjang hayat yang beriman, berilmu, dan berkontribusi bagi masyarakat global.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page