Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025
- Aina Mulyana
- 4 minutes ago
- 5 min read

Juknis Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK diatur dalam lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik.
Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025 2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pada beberapa bidang dana alokasi khusus fisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
Pasal l: menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat ( 1a) dan ayat ( 1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian basil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/ atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/ atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.
(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( la) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian / lembaga terkait.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
3. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang/Subbidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) masih tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut ini Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbiclang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB sesuai Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
A. Sasaran
Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:
a. Taman Kanak Kanak (TK);
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Sekolah Menengah Atas (SMA);
f. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
C. Prinsip
DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
2. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumher daya yang tersedia;
3. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis; dan
5. Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup Kegiatan
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: ( 1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2} Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1} merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran".
Salah satu upaya penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana pada setiap satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan sarana di satuan pendidikan.
E. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan
1. Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan pada subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu pengadaan sarana yang meliputi alat pembelajaran, perlengkapan dan bahan pembelajaran.
2. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang PAUD;
b. Subbidang SD;
c. Subbidang SMP;
d. Subbidang SKB;
e. Subbidang SMA;
f. Subbidang SLB; dan
g. Subbidang SMK.
3. Rincian menu kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:
a. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), perlengkapan dan bahan pembelajaran.
b. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD meliputi:
1) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
2) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
c. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP meliputi:
1) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
d. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB meliputi:
1) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2) Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
3) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) PKBM;
4) Pengadaan peralatan keterampilan PKBM; dan
5) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
e. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
f. Rincian menu kegiatan OAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2) Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
g. Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK meliputi:
1) Pengadaan peralatan praktik kejuruan;
2) Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025/2026
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Commentaires