top of page
Search

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jan 20
  • 3 min read

Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah diteterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya

 

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah merupakan pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Kegiatan usaha BPR milik Pemerintah Daerah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;

d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

 

Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dalam bentuk:

a. simpanan berupa tabungan, deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan

b. investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah, bahwa Kegiatan usaha BPR Syariah milik Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk:

a. pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah;

b. pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam atau istishna;

c. pembiayaan berdasarkan akad qardh;

d. pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

e. pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.

 

BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah selain melaksanakan kegiatan usaha, juga dapat:

a. menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. melakukan optimalisasi program dan kegiatan dalam layanan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melakukan penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah; dan

d. membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat berdasarkan penunjukan dari bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pemerintah Daerah dapat mendirikan BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah. BPR milik Pemerintah Daerah atau BPR Syariah milik Pemerintah Daerah berbentuk badan hukum Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas.

 

Pendirian BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah tentang BPR Syariah wajib memuat: a) nama dan tempat kedudukan; b) maksud dan tujuan; c) kegiatan usaha; d) jangka waktu berdiri; dan e) besarnya modal dasar.

 

Selengkapnya Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah

 

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.;

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page