
Contoh RKARA BOP dan RKAM BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 merupakan salah satu syarat untuk pencairan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025. Sesuai dengan Juknis BOP dan BOS Madrasah, ada lima persyaratan untuk pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2025, yakni 1) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS; 2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 3) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA/Madrasah; 4) Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah; dan 5) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Bagaimana mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025? Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. Penyaluran Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
c. Penyaluran dana BOP/BOS dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:
1. RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan;
2. Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.
3. Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS
Adapun Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan empertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
7. Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN. Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah empertimbangkan:
a. Beban kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.
c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Berikut ini Contoh RKA RA BOP dan RKAM BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 untuk persyaratan untuk pencairan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025
Link download Contoh RKARA BOP Triwulan 1 Tahun 2025
Link download Contoh RKAM BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Contoh RKARA BOP dan RKAM BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Comments