top of page
Search

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 22 hours ago
  • 2 min read
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Terkait Situasi politik yang kurang kondusip, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat

 

Dalam Surat Edaran SE Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat dinyatakan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.

2. Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter.

3. Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.

 

Untuk mengetahui Isi Lengkap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian informasi tentang Salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara Yang Demokratis Dan Bertanggung Jawab Dalam Penyampaian Pendapat. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page