top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 26
  • 2 min read

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diterbitkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dimaksud Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara

 

Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan untuk: a) mewujudkan eksistensi bangsa, identitas nasional, dan persatuan Indonesia dalam kehidupan majemuk di dunia global; b) meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia; c) meningkatkan kemahiran berbahasa Indonesia sesuai dengan standar; d) memajukan peradaban bangsa dengan Bahasa Indonesia; e) meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia; f) meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia dengan meminimalisasi kesalahan berbahasa; dan g) melakukan perbaikan pada objek bahasa.

 

Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan dengan prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia. Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi. Objek bahasa di lanskap terdiri atas:

a. nama geografi di Indonesia;

b. nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

c. nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

d. nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

e. nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

f. organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;

g. nama jalan; dan

h. rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

 

Objek bahasa di dokumen terdiri atas:

a. peraturan perundang-undangan;

b. dokumen resmi negara;

c. pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri;

d. bahasa pengantar dalam pendidikan nasional;

e. pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan;

f. nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia;

g. forum yang bersifat nasional atau internasional di Indonesia;

h. komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta;

i. laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan;

j. penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia;

k. informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia;

l. informasi melalui media massa; dan

m. dokumen lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page