top of page
Search

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 minutes ago
  • 4 min read
Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib menyelenggarakan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang berbasis sistem merit; b) bahwa manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk mendukung pola suksesi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja untuk mengisi jabatan untuk pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dasar hokum diterbitkkannya Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen ini yang dimaksud dengan:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen pegawai negeri sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi fisik.

7. Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier PNS yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

8. Talenta adalah PNS yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.

9. Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong yang akan diisi oleh Talenta.

10. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan PNS berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.

11. Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.

12. Kelompok Rencana Suksesi Kementerian adalah kelompok Talenta pada Kementerian yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan), dan 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target.

13. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.

14. Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja Talenta agar siap dalam penempatan jabatan.

15. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit.

16. Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam (underlying capabilities) yang memungkinkan Talenta untuk mengembangkan dan menerapkan kompetensi yang diperlukan dalam Jabatan Target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assessment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.

17. Penempatan Talenta adalah strategi penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target pada waktu yang tepat.

18. Rumpun Jabatan adalah pengelompokan Jabatan yang memiliki kemiripan bidang atau jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi yang sama.

19. Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah sistem pelayanan terpadu yang memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung implementasi Manajemen Talenta.

 

Manajemen Talenta bertujuan untuk:

a. memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian;

b. meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta serta kepastian karier Talenta;

c. mengembangkan PNS di Kementerian secara terpadu dan terencana dengan memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi serta kebutuhan organisasi; dan

d. mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

 

Manajemen Talenta diselenggarakan dengan prinsip objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aadapun yang dimaksud Objektif yaitu proses dalam Manajemen Talenta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.


Selengakpnya sailahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah)

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta PNS di Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page