Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan
- Aina Mulyana
- 7 minutes ago
- 3 min read

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengawasan Perbukuan.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Perbukuan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah proses pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan standar Mutu Buku serta pelaksanaan kegiatan Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan buku sesuai dengan peruntukannya.
2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan vokasi, dan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.
5. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
6. Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
7. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
8. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
9. Mutu Buku adalah ukuran minimal kelayakan Buku berdasarkan standar dan kaidah yang ditetapkan.
10. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
11. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari penerbit sampai kepada pengguna.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pengawasan bertujuan untuk menjamin: a) terpenuhinya standar Mutu Buku; b) tersedianya Buku bermutu yang murah dan merata; c) terdistribusinya Buku secara merata; dan d) terpenuhinya kesesuaian Penggunaan Buku dengan peruntukannya.
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.
Pengawasan dilakukan terhadap jenis Buku Pendidikan dan Buku Umum. Buku Pendidikan terdiri atas Buku Teks dan Buku Nonteks. Buku Teks terdiri atas Buku Teks Utama dan Buku Teks Pendamping. Pengawasan sebagaimana mencakup semua Buku selain Buku yang bermuatan keagamaan. Pengawasan dilakukan terhadap bentuk cetak dan elektronik.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan
Link download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan. Semoga ada manfaatnya
Comments