top of page
Search

Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Jan 24
  • 3 min read

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menenga
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menenga

Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  mewujudkan  tata  kelola  ijazah  peserta didik  dari  satuan  pendidikan  jalur  pendidikan  formal dan  pendidikan  nonformal,  perlu  dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  14  Tahun  2017  tentang  Ijazah  dan  Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  tentang  Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang dimaksud Ijazah  adalah  dokumen  pengakuan  atas  kelulusan peserta  didik  dari  satuan  pendidikan  pada  jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Transkrip  Nilai  adalah  dokumen  yang  memuat informasi  tentang  mata  pelajaran  dan  nilai  yang diperoleh peserta didik.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

 

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah memuat: a) nomor Ijazah nasional; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Ijazah; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f) nomor induk siswa nasional; g) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h) nomor keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j) foto pemilik Ijazah; k) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat: a) nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah bahwa Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

 

Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

 

Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 

Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui system.

 

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

 

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK atau Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tentang ijazah. Semoga ada manfaatnya


 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page