top of page
Search
  • Writer's pictureAina Mulyana

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan (Sekolah)


Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan (Sekolah)
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020


Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a) bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b) bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c) bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, ditegaskan bahwa Pedoman (Juknis) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:

a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:

a. persiapan pengadaan;

b. Penetapan Penyedia;

c. Pelaksanaan Kesepakatan pengadaan

Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:

1) pengiriman barang/jasa;

2) pemeriksaan barang/jasa;

3) penerimaan barang/jasa; dan

4) pembayaran.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 pdf Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, melalui link di bawah ini.

Demikian informasi tentang Permendikbud No 14 Tahun 2020 pdf Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

960 views0 comments
bottom of page