top of page
Search

Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 1 day ago
  • 3 min read
Permendagri Nomor 5 Tahun 2025
Permendagri Nomor 5 Tahun 2025

Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menjalankan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional sesuai dengan Pasal 67 huruf f Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan program strategis nasional;

 

Dasar hokum diterbitkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2023  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

 

Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

5. Laporan Kinerja Program Strategis Nasional adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat pencapaian program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

8. Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

9. Wakil Kepala Daerah adalah wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota.

 

Pasal 2 Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) Pembinaan dan Pengawasan; dan b) sanksi administratif.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 

Demikian infomasi tentang Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya

 
 
 

コメント


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page