Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
- Aina Mulyana
- Jan 20
- 2 min read

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional dan berdaya guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum merupakan pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum bahwa BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Kategori BUMDAM terdiri atas:
a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan;
b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan
c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Dalam menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud meliputi pendapatan air dan pendapatan non air. Pendapatan non air termasuk pendapatan pengelolaan air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Rasio disesuaikan dengan kategori BUMDAM. Ketentuan rasio adalah
a. BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima);
b. BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan
c. BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).
Pengurusan BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. Organ BUMDAM pada Perumda terdiri atas: a) KPM; b) Dewan Pengawas; dan c) Direksi. Sedangkan Organ BUMDAM pada Perseroda terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum
Link download Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum. Semoga ada manfaatnya
Comments