top of page
Search

Peraturan Presiden Perpres Nomor 72 Tahun 2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 days ago
  • 3 min read
Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/ 2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Barga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.

 

Dinyatakan dalamn Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional bahwa 1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional; (2) Standar harga satuan regional meliputi: satuan biaya honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

 

Standar harga satuan regional digunakan dalam:

a. perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan


b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan regional bersifat:

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan

b. dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

 

Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

AdapunStandar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional bahwa Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan mernperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

 

Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pernerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/ lembaga.

 

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Dalam melakukan evaluasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan standar harga satuan regional.

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka: a) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); dan b) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional melalui link yang kami sediakan di bawah ini

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page