Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 Tahun 2025
- Aina Mulyana
- 17 minutes ago
- 3 min read

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pada beberapa bidang dana alokasi khusus fisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
Pasal l: menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75), diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat ( 1a) dan ayat ( 1b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian basil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(1a) Dalam hal terdapat gangguan yang mengakibatkan kegagalan penyampaian dan/ atau pemrosesan laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas waktu penyampaian dan/ atau pemrosesan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan pada pertemuan para pihak mengenai capaian hasil jangka pendek.
(1b) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( la) terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian / lembaga terkait.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
3. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang/Subbidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan, Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) masih tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek OAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 71 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Σχόλια