Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
- Aina Mulyana
- 4 minutes ago
- 3 min read

Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat diterbitkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dasar hukum ditetapkannya Perkaban BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD dan SMP Sederajat adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
8. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;
Pasal 1 Peraturan Kepala BSKAP Kemendiikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat menyatakan bahwa Kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat digunakan sebagai panduan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Pasal 2 Perka BSKAP No 047/H/AN/2025 menyatakan bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3 Perkaban BSKAP kemendikdasmen Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP Sederajat menyatakan bahwa Kerangka Asesmen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 memuat:
I. Latar Belakang dan Tujuan;
II. Mata Uji dan Jenis Soal;
III. Muatan dan Kompetensi yang Diujikan; dan
IV. Contoh Soal.
Pasal 4 Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen TKA SD SMP sederajat, menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 047/H/AN/2025 Tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat Dan SMP/MTs/Sederajat
Link download Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala atau Perka BSKAP Nomor 047/H/AN/2025 (Perkaban Nomor 047/H/AN/2025) Tentang Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD MI dan SMP MTs Sederajat. Semoga ada manfaatnya.
Commentaires