Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025
- Aina Mulyana
- Oct 1
- 3 min read

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidik an, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
Isi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Alur Perkembangan Kompetensi adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Alur Perkembangan Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA: Alur Perkembangan Kompetensi sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU merupakan bagian dari kerangka kerja pemb elajaran mendalam yang difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profillulusan, yaitu: a) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b) Kewargaan; c) Penalaran kritis; d) Kreativitas; e) Kolaborasi; f) Kemandirian; g) Kesehatan; dan h) Komunikasi.
KETIGA Alur Perkembangan Kompetensi diuraikan dalam bentuk rumusan kompetensi berdasarkan dimensi, JenJang, subdimensi, serta 3 (tiga) tahapan perkembangan, yaitu berkembang, cakap, dan mahir.
KEEMPAT: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi
Link download Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025
Demikian informasi tentang Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 Tentang Alur Perkembangan Kompetensi. Semoga ada manfaatnya
Comments