top of page
Search

Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Juknis Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 days ago
  • 2 min read
Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

7. Peraturan  Presiden  Nomor  188  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 31);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Juknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta adalah sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

 

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya

 

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page