Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025
- Aina Mulyana
- 18 minutes ago
- 3 min read

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 126/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, perlu diselenggarakan pendekatan pembelajaran secara mendalam guna memperkaya pengalaman belajar dan mendorong tercapainya kompetensi murid;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendekatan pembelajaran mendalam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman implementasi pembelajaran mendalam pacta pendidikan anak usia dini, JenJang pendidikan dasar, dan JenJang pendidikan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
KESATU Menetapkan pedoman implementasi pembelajaran mendalam pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Pedoman implementasi pembelajaran mendalam digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembelajaran mendalam mulai tahun ajaran 2025/ 2026.
KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 126/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 126/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.
Comments