top of page
Search

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 3 days ago
  • 3 min read
Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 Lentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menetapkan mata pelajaran pendukung program studi; b) bahwa hasrl tes kemampuan akademik jenjang pendidikan menengah dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prestasi, sehingga perlu diselaraskan mata pelajaran pilihan tes kemampuan akademik dengan program studi pada jenjang pendidikan tinggi; c) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

 

Dasar hukum ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi adalah Sebagai berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), menyatakan bahwa

Menetapkan mata pelajaran pendukung program studi dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi yang selanjutnya disebut mata pelajaran pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi dan rujukan mata peiajaran pilihan tes kemampuan akademik.

Nilai mata pelajaran dasar-dasar program keahlian dan/atau mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan bagi peserta didik lulusan SMK/ MAK merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk mendukung program studi yang dipilih.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2O22 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

 


Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Semoga ada manfaatnya

 

 

 
 
 

Commentaires


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page