top of page
Search

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • Feb 15
  • 3 min read

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan danjatau peraturan perundang-undangan; b) bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; c) bahwa setelah dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat data yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat 1n1, sehingga terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomnr 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5899 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu diubah.

 

Isi Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

1. Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan, nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

3. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua1an klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

4. Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:

a. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan diberlakukan dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025;

b. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan dari penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025;

c. Untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari tahun 2027 sehingga penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang disajikan pada tahun anggaran 2026 tetap dapat disandingkan dengan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.

5. Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021

 

 

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page