top of page
Search

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 2 days ago
  • 3 min read
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah RA MI MTS MA SMK Tahun Ajaran 2025/2026
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah RA MI MTS MA SMK Tahun Ajaran 2025/2026

Kepdirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah RA MI MTS MA SMK Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien; b) bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026;

 

Dadar hukum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kaldik RA MI MTS MA SMK (Madrasah Kemenag) Tahun Ajaran 2025/2026 Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172;

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah;

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

10. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan RA MI MTS MA MAK Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

1. Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

4. Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4261 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2025/2026

 

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kaldik Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

تعليقات


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page