top of page
Search

InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029

  • Writer: Aina Mulyana
    Aina Mulyana
  • 4 days ago
  • 2 min read

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029
Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029


Berdasarkan Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing­ masing daerah.

 

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk pemerintah daerah dan perangkat daerah (PD). Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang {RPJPD) dijabarkan oleh Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra PD), selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah {RKPD dan Renja PD).

 

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah berkewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, di mana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.

 

Adapun Maksud diterbitkkannya InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah: a) Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang meliputi tahapan , tata cara, sistematika , dan substansi; dan b) Sebagai upaya menyelaraskan RPJMN Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025-2029).

 

Sedangkan Tujuan diterbitkkan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, adalah a) Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka menengah nasional; dan b) Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, program kepala daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan , Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.

 

Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan , dan berkelanjutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 (PDF), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

 

Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 PDF. Semoga ada manfaatnya.

 
 
 

Comments


© 2023 by Walkaway. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Black Round
  • Twitter Black Round
bottom of page